Sunday, February 18, 2024

Ketentuan Pertemuan Rutin Bulanan Paguyuban

 

Syarat dan ketentuan kegiatan pertemuan rutin bulanan Paguyuban Ibu-Ibu RT 04/RW 013, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor

PIA (Peserta Ikut Arisan)

1. Wajib mengisi daftar peserta PIA

2. Pelaksanaan arisan diadakan sebulan sekali pada hari Minggu (pekan ketiga atau dapat ditentukan oleh tuan rumah arisan).

3. Besaran uang yg dikumpulkan per bulan Rp. 50.000, dengan rincian sebagai berikut:

- Uang arisan Rp. 40.000

- Konsumsi Rp. 8.000

- Kas Rp. 2.000

4. Untuk ketertiban administrasi, jika peserta berhalangan hadir maka uang arisan wajib dititipkan (cash atau transfer).

5. Peserta dibatalkan sebagai penerima arisan jika saat pengundian namanya keluar dan belum melakukan pembayaran arisan.

6. Seluruh peserta wajib berkomitmen ikut hingga akhir periode arisan/tidak diperbolehkan berhenti di tengah jalan.

7. Jika peserta berhalangan tetap atau pindah rumah maka berkewajiban membayar/melunasi arisan (cash atau transfer).

8. Jumlah peserta yang mendapat arisan per bulan menyesuaikan dengan jumlah uang yang terkumpul (berdasar kesepakatan peserta arisan).

9. Para peserta yang mendapat arisan menjadi tuan rumah arisan berikutnya, serta dimohon bekerjasama dalam menyiapkan tempat dan konsumsi (baik ikut satu nama atau lebih).

10. Tempat arisan dapat dilaksanakan di rumah peserta atau basecamp lapangan blok F2.

11. Jika peserta berhalangan hadir maka konsumsi dianggap hangus jika tidak diambil/ dititip/ diwakilkan melalui peserta lain.

12. Peserta berhak mendapat souvenir dan/ atau mengikuti kegiatan penutupan arisan dimana biaya diambil dari uang kas.


PITA (Peserta Tidak Ikut Arisan)

1. Wajib mengisi daftar peserta PITA

2. Wajib membayar 10.000 per bulan untuk konsumsi dan uang kas

3. Untuk ketertiban administrasi, jika peserta berhalangan hadir maka uang keikutsertaan wajib dititipkan (cash atau transfer).

4. Jika peserta berhalangan hadir maka konsumsi dianggap hangus jika tidak diambil/ dititip/ diwakilkan melalui peserta lain.

5. Peserta diperbolehkan sewaktu-waktu menghentikan keikutsertaannya jika berhalangan tetap/pindah, dan tidak perlu membayar iuran pada bulan berikutnya.

6. Jika peserta berhalangan tetap/ pindah rumah dan tidak melanjutkan keikutsertaan maka wajib menyampaikan ke pengurus 1 bulan sebelumnya, untuk pengaturan ketersediaan konsumsi.

7. Peserta berhak mendapat souvenir dan/ atau mengikuti kegiatan penutupan arisan dimana biaya diambil dari uang kas, kecuali bagi yang berhenti sebelum akhir periode.

No comments:

Post a Comment